AJI Jakarta Sebut FPI Mengancam Kebebasan Pers

AJI Jakarta Sebut FPI Mengancam Kebebasan Pers
Massa dari FPI dan LPI saat menggelar aksi di depan kantor redaksi Majalah Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (16/3). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

“Yang berhak menghakimi apakah karya jurnalistik itu melanggar kode etik atau tidak itu Dewan Pers, bukan pihak lain,” ujar Nurhasim.

Dia menambahkan, Tempo telah menjalankan fungsi pers dengan benar sebagai alat kontrol sosial (Pasal 4 UU Pers), mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurut dia Tempo menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan.

Sementara itu Koordinator Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan aksi-aksi unjuk rasa yang bertujuan mengintimidasi media massa seharusnya tidak dilakukan lagi oleh kelompok masyarakat di masa depan. “Bila ada sengketa pers, pilih jalur yang diatur Undang-Undang Pers, bikin hak jawab, hak koreksi, atau adukan ke Dewan Pers,” kata Erick. (mg1/jpnn)

 


Aksi FPI yang menggelar unjuk rasa terkait karikatur Tempo dianggap sebagai bentuk intimidasi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News