Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Begini Permintaan Ketua ILUNI UMB Kepada MK

Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Begini Permintaan Ketua ILUNI UMB Kepada MK
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (ILUNI UMB) Aznil Tan seusai mendaftarkan diri sebagai amicus curiae ke MK pada Jumat (19/4). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana atau ILUNI UMB mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/4/2034).

Mereka meminta MK membatalkan hasil Pilpres pada 14 Februari 2024 dan menggelar Pilpres ulang tanpa diikuti oleh keluarga Presiden Joko Widodo.

“Kami memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim MK untuk membuat utusan pada 22 April 2024 nanti, yaitu menggugurkan hasil pemilihan Pilpres yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan kemudian menyelenggarakan Pilpres ulang tanpa diikuti oleh keluarga Presiden Joko Widodo," ujar Ketum ILUNI UMB Aznil Tan seusai mendaftarkan diri sebagai amicus curiae ke MK.

Aznil mengatakan pihaknya meminta Pilpres 2024 diulang karena terjadi praktek politik dinasti dan nepotisme yang melanggar roh pendirian negara Indonesia dan ketentuan konstitusi Indonesia.

Hal tersebut, kata dia, meresahkan kalangan akademisi, ahli hukum, pro demokrasi, civil society, budayawan, agamawan dan mahasiswa.

“Terjadi pelanggaran dilakukan oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak kandung Presiden Ir, H. Joko Widodo yang sedang berstatus sebagai Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan perilaku politik dinasti yang dilakukan oleh penguasa yang sedang berkuasa untuk melestarikan kekuasaan kepada anaknya," ungkap Aznil.

Selain itu, kata Aznil, terjadi praktek nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut dia, praktek nepotisme tersebut membunuh rasa keadilan atas keistimewaan didapat anak Presiden Joko Widodo bisa lolos ikut menjadi konstestan dalam Pilpres 2024, meski tidak memenuhi syarat diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua ILUNI UMB mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News