Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Begini Permintaan Ketua ILUNI UMB Kepada MK

"Namun, berkat pamannya sebagai Ketua MK bernama Anwar Usman berhasil membuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga Gibran Rakabuming Raka dapat memenuhi syarat umur pada Pilpres 2024," ungkap dia.
Melalui amicus curiae tersebut, Aznil mengatakan ILUNI UMB menitipkan harapan kepada Hakim MK sebagai sosok negarawan yang menjaga keberlangsungan dan keutuhan negara Republik Indonesia sehingga terhindar terhindar dari kecemburuan.
Selain itu, MK harus menjaga konstitusi dan roh pendirian Republik Indonesia oleh pejuang kemerdekaan dari penguasaan negara oleh sekelompok orang atau keluarga berupa politik dinasti dana atau oligarki.
"MK harus hadir menyelamatkan sistem demokrasi yang kami perjuangkan pada 1998 mewujudkan negara yang demokratis yang diperjuangkan dengan darah dan air mata bangsa ini," ungkap Aznil.
"MK harus hadir memperkuat konstitusi Indonesia mengenai pemberantasan praktek nepotisme dan politik dinasti yang kami perjuangkan pada 1998 dengan darah dan air mata bangsa ini," pungkas Aznil.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua ILUNI UMB mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya