Ajukan PK, Ini Bukti Baru Mantan Jaksa Urip

Ajukan PK, Ini Bukti Baru Mantan Jaksa Urip
Ajukan PK, Ini Bukti Baru Mantan Jaksa Urip

"Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetap menjadi kewenangan pada Kejaksaan RI berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," ucap Urip.

Urip menyebut eksekusi yang dilakukan oleh penuntut umum KPK tidak sah. Ia mencontohkan hal ini lewat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain dengan terpidana mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Dalam kasus itu, majelis hakim menyatakan Antasari selaku pimpinan KPK secara kepegawaian tidak lagi terikat dengan jabatan atau profesi sebelum menjadi anggota KPK. Sehingga meskipun Antasari masih berstatus jaksa aktif pada saat kasus terjadi‎ maka tidak diperlukan ijin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum disetiap tahap pemeriksaan.

Berdasarkan hal itu, Urip mengatakan Jaksa pada Kejagung RI yang diperbantukan menjadi pegawai KPK sebagai penuntut umum tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama ini yang dilakukan penuntut umum KPK tidak sah. "Akibatnya eksekusi tersebut batal demi hukum," ucapnya.

Dalam novumnya, Urip membandingkan putusannya dengan perbuatan Artalita Suryani. Ia menyatakan dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Artalita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, Artalita disebut sebagai pelaku aktif.

Menurut Urip, putusan tersebut bertentangan dengan putusannya yang disebut sebagai pelaku aktif. "Seharusnya pemohon PK Urip Tri Gunawan lebih tepat sebagai pelaku pasif, penerapan hukumnya bukan Pasal 12 huruf b dan e, melainkan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun," tuturnya.

Urip menyebut dalam perkaranya, terjadi kekeliruan dalam menerapkan hukum acara pembuktian dalam persidangan menyangkut keterangan saksi-saksi. Misalnya saja keterangan Reno Iskandarsyah sebagai satu-satunya saksi tanpa didukung keterangan saksi maupun alat bukti yang lain.

Keterangan Reno, lanjut Urip, dijadikan sebagai dasar pembuktian unsur-unsur dakwaan melanggar Pasal 12 huruf (e) yang didakwakan kepadanya. Menurutnya hal ini tidak bisa ditermina secara yuridis.

JAKARTA - Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan yang merupakan terpidana perkara suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News