Ajukan PK, Ini Bukti Baru Mantan Jaksa Urip

Ajukan PK, Ini Bukti Baru Mantan Jaksa Urip
Ajukan PK, Ini Bukti Baru Mantan Jaksa Urip

Fakta hukum lainnya yang sangat ironis, kata Urip, menyangkut kesaksian Sugeng Basuki yang mengaku sebagai penyidik KPK. Urip menyebut keterangan Sugeng itu mengandung unsur kebohongan. Sebab pada tanggal 13 Februari 2008 yang bersangkutan justru belum bekerja di KPK.

Dikatakan Urip, akibat sumpah palsu itu penyidik KPK lainnya Joni Isparianto mencabut berita acara pemeriksaan. BAP yang dicabut diakuinya, berisi tentang pengakuan saksi yang merekam video terkait keberadaannya dengan Reno.

"Kekeliruan ini tampak semakin nyata di mana jaksa penuntut umum memformulasikan tuntutan pidana terbukti pada Pasal 12 huruf b (penyuapan) sedangkan majelis hakim memutus terbukti pada Pasal 12 huruf e (pemerasan),"‎ ucap Urip.

Sebagai penutup, Urip menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan diputuskan menjadi‎ pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

"Terhadap pidana penjara yang dijatuhkan terdapat ketimpangan yang menyolok dibandingkan pelaku tindak pidana korupsi yang lain, demikian pula denda yang diputuskan sangat berat tidak mampu kami bayar," tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti memeras Artalyta yang merupakan orang kepercayaan obligor BLBI, Sjamsul Nursalim sebesar USD 660 ribu.

Kasasi yang diajukan oleh Urip juga kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Urip tetap dipenjara selama 20 tahun.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan yang merupakan terpidana perkara suap dan pemerasan terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News