Ajukan Praperadilan, Firli Bahuri Menggugat Irjen Karyoto
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli merasa keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12).
Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11). (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Firli Bahuri keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen