Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Diminta Mengundurkan Diri

Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Diminta Mengundurkan Diri
Foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Syahrul Yasin Limpo atau SYL (tengah) bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada 2 Maret 2022. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang jadi tersangka pemerasan dan gratifikasi didesak mengundurkan diri.

Desakan itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/11).

Firli sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Mendesak kepada saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," kata Busyro.

Busyro mengapresiasi langkah polisi menetapkan Firli sebagai tersangka. Dia menilai itu sebagai wujud kepekaan, independensi, dan tanggung jawab Polri dalam membasmi praktik korupsi di Indonesia.

Dia menyebut praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya, yaitu melindungi rakyat dari sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratif.

Terlebih lagi, praktik suap, gratifikasi dibarengi dengan tindakan ekstra kumuh berupa pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik.

Busyro juga mengingatkan kepada Presiden RI untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan Panitia Seleksi pimpinan KPK ke depan dilakukan dengan transparan, dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.

Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) diminta mengundurkan diri dari pimpinan sekaligus komisioner.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News