Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional
Sabtu, 25 November 2023 – 16:35 WIB

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional. Foto: source for jpnn
"Jadi ke depan mari tunjukkan itikad baik dari seluruh stakeholder terkait pengupahan dalam hubungan industrial, karena sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan dengan baik tanpa iktikad baik dari para pemangku kepentinganya," tegasnya. (mrk/jpnn)
Akademisi STIS Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Pengusaha HM Hoosnaini Iskandar Pilih BNI Sebagai Mitra Bisnis, Begini Alasannya