Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional
Sabtu, 25 November 2023 – 16:35 WIB
"Jadi ke depan mari tunjukkan itikad baik dari seluruh stakeholder terkait pengupahan dalam hubungan industrial, karena sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan dengan baik tanpa iktikad baik dari para pemangku kepentinganya," tegasnya. (mrk/jpnn)
Akademisi STIS Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- Kemnaker Libatkan 3 Lembaga Internasional untuk Kembangkan SDM Ketenagakerjaan
- Menaker Ida Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan di Indonesia