Akademisi Sebut Pengangkatan Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN Memiliki Dasar Kuat 

Akademisi Sebut Pengangkatan Megawati sebagai Dewan Pengarah BRIN Memiliki Dasar Kuat 
Presiden RI Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri yang dilantik menjadi ketua Dewan Pengarah BRIN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021). ANTARA FOTO/Setpres Lukas/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menilai pengangkatan dan pelantikan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Megawati Soekarnoputri ex officio Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional oleh Presiden Joko Widodo sah dari sisi ketatanegaraan.

Jimmy menganggap kebijakan Presiden Jokowi itu memiliki dasar hukum kuat.

Selain itu, lanjut dia, praktik ex officio bukan kali pertama terjadi dalam ketatanegaraan Indonesia.

"Praktik ex officio di Indonesia sudah lumrah terjadi seperti di beberapa lembaga,” kata Jimmy dalam siaran persnya, Jumat (15/10). 

Dia menjelaskan di beberapa lembaga menteri menjadi ex officio dalam lembaga nonstruktural. 

Jimmy mencontohkan menteri ESDM sekaligus menjadi ketua harian Dewan Energi Nasional, serta anggota dari pemerintah dirangkap menteri lainnya.

Tidak hanya itu, kata dia, pada struktur Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menko polhukam sebagai ex officio ketua dewan pengarah, mendagri selaku ketua, dan menteri lainnya sebagai anggota. 

Hal itu sesuai Perpres 12 Tahun 2010 tentang BNPP yang diubah dengan Perpres 44 Tahun 2017. 

Akademisi menilai pengangkatan dan pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN ex officio Ketua Dewan Pengarah BPIP oleh Presiden Joko Widodo sah dari sisi ketatanegaraan dan memilki dasar hukum kuat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News