Akademisi Sebut Putusan Etik DKPP Berpotensi Menimbulkan Kekacauan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bertentangan dengan konstitusi.
Bahkan, putusan itu bisa menimbulkan kekacauan hukum.
"Putusan DKPP dalam hal mengadili dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tugas KPU sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang termuat dalam amar putusan MK No.90/PUU - XXI/ 2023 jo. putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi kepada wartawan, Selasa (6/2).
Menurutnya, tindakan DKPP jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum.
"Putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum ditinjau dari segi asas kepastian hukum yang adil," imbuhnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Gibran bin Jokowi Bicara Bonus Demografi, Pengamat: Demi Muluskan Kepentingan Politik Pribadi
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka