Akademisi UI Menguraikan Dampak Positif RUU Cipta Kerja

Akademisi UI Menguraikan Dampak Positif RUU Cipta Kerja
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Teddy Anggoro, CRA mengaku tidak berani mengatakan menolak RUU Cipta Kerja, karena dia melihat RUU itu berdampak positif sedikitnya pada tiga Undang-undang yang dia kuasai.

Hal itu disampaikan Teddy saat menjadi penanggap dalam Webinar bertema Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan Injabar dan Universitas Padjajaran, Jumat (28/8).

Menurut Teddy pada UU PT, dengan Omnibuslaw Cipta Kerja, UMKM bisa didirikan oleh satu orang, modal dasar ditentukan oleh pendiri, didirikan berdasarkan surat pernyataan, tidak perlu akta pendirian notarial, perubahan PT cukup dengan pernyataan pemegang saham, pembubaran cukup dengan pernyataan pembubaran dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum, kemudahan perizinan UMKM, serta adanya aturan tentang kemitraan dan insentif.

Hal-hal tersebut membuat kesempatan untuk membuka usaha dan berkembang lebih merata.

Dampak terhadap UU Persaingan Usaha, upaya hukum keberatan diajukan ke pengadilan niaga sebelumnya ke pengadilan negeri, hukuman administrasi berupa denda ditingkatkan menjadi maksimal Rp 100 miliar dari sebelumnya hanya Rp 25 miliar, dan penghapusan sanksi pidana.

Dampak terhadap UU BUMN, BUMN akan diberikan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi penelitan dan pengembangan serta inovasi.

Sebelumnya BUMN hanya menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. Teddy menyimpulkan dari sisi pengembangan UMKM, kompetisi dan pengembangan BUMN, RUU Cipta Kerja sangat luar biasa.

Dari sisi legislasi UU memang wajib mendengarkan partisipasi publik, tapi jangan ditolak. Teddy juga berharap setelah RUU Cipta Kerja perlu dilanjutkan ke Omnibuslaw dukungan kerja, seperti kemudahan permodalan, proses penyelesaian utang piutang yang sederhana dan pas, serta asistensi teknika dukungan pemasaran luar negeri.

Akademisi Universitas Indonesia melihat RUU itu berdampak positif sedikitnya pada tiga Undang-undang yang dia kuasai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News