Akademisi UI Menguraikan Dampak Positif RUU Cipta Kerja

Akademisi UI Menguraikan Dampak Positif RUU Cipta Kerja
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

Teddy mengaku heran jika ada yang menolak RUU Cipta Kerja. Teddy menanggapi positif pernyataan Presiden KSPN yang meluruskan persepsi seolah serikat buruh menolak semua isi Omnibuslaw Cipta Kerja.

"Kalau ada lembaga negara yang menolak itu menurut saya missleading, atau akademisi yang menolak keseluruhan itu saya heran," ujar Teddy.

Menurut Teddy dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja jika ada isu yang bermasalah, hal itu masih bisa dibahas tanpa harus menolak.

"Jika ada masalahnya di satu isu jangan kesimpulannya menolak UU Cipta Kerja," ujar Teddy.

Apalagi pintu untuk dialog diskusi membahas masalah tersebut terbuka secara luas. Jika setelah disahkan masih ada yang merasa dirugikan, masih bisa diajukan uji materi maupun uji formil.

Omnibus Law, menurut Teddy, hanya sebuah cara, sebelumnya pemerintah juga telah membatalkan banyak Perda dan Permen.

"Bahkan dulu sempat ada paket ekonomi yang merupakan satu rangkaian perbaikan yang dilakukan pemerintahan Jokowi," ujar Teddy.

Dalam data yang dikutip Teddy dalam paparannya, antara 2015-2017 ada pemangkasan 50% dari 42 ribu regulasi di Indonesia.

Akademisi Universitas Indonesia melihat RUU itu berdampak positif sedikitnya pada tiga Undang-undang yang dia kuasai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News