Akal Bulus Penunggak Pajak Mobil Mewah

Akal Bulus Penunggak Pajak Mobil Mewah
Petugas mencopot pelat nomor palsu pada kendaraan yang menunggak pajak. Foto: Devi Nindy/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan mobil mewah yang terbukti menunggak pajak kendaraan bermotor, namun mengganti pelat nomor kendaraannya dalam razia pajak di Jakarta Barat, Jumat (6/12).

Salah satu yang diincar adalah mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 yang ditemukan di graha perkantoran ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Mobil mewah tersebut terdaftar kepemilikannya atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa, dengan tunggakan pajak sebesar Rp 135 juta.

Pemilik mobil menunggak pajak selama empat tahun, dan mengganti pelat nomor kendaraan yang dipalsukan masa berlakunya, yakini B 9988 MW, agar lolos dari pengamatan.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan, perihal wajib pajak yang nekat mengganti pelat kendaraannya akan berurusan dengan kepolisian.

"Itu baru segi registrasi kepolisian, ada hal tertentu yang harus diselesaikan wajib pajak, kaitannya dengan registrasi nopol kendaraan bermotor tersebut," ujar Yuandi.

Yuandi mengatakan, meski wajib pajak tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan mengganti plat kendaraan, dia tetap harus melunasi pajaknya.

"Dari segi perpajakan, ini lima tahun belum terbayarkan jadi harus segera dilunasi wajib pajaknya," kata dia.

Mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 milik PT Kidang Gesit Perkasa tercatat menunggak pajak empat tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News