Minat Beli Kendaraan Baru? Cek Nih Daftar Lengkap Mobil yang Terima PPnBM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kendaraan 1.501-2.500 cc.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan diskon PPnBM Mulai berlaku pada Kamis (1/4) lalu.
Adapun total pemberian diskon PPnBM berlaku bagi 29 varian kendaraan dari berbagai jenis dan merek.
Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021.
Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih.
Kemenperin mengharuskan setidaknya ada 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.
Diskon pajak PPnBM diberikan kepada tujuh model kendaraan dan kapasitas mesin 1.501 hingga 2.500 cc,
Berikut daftar lengkap kendaraan dengan kapasitas mesin 1.501-2.500 cc:
Pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kendaraan 1.501-2.500 cc.
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak Kalimatnya
- Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik dan PPnBM, Tetapi
- Resmi, Bea Cukai Terbitkan Fasilitas KITE Pertama di Banjarmasin
- Dorong Kinerja Pelaku Usaha, Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan Fasilitas KITE IKM
- Gus Falah Optimistis MIND ID Mempercepat Penetrasi Kendaraan Listrik