Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru Mulai Bulan Depan, Berapa Besarannya?

Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru Mulai Bulan Depan, Berapa Besarannya?
Sejumlah pengunjung saat mengunjungi arena pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2016 saat pembukaan di Jakarta, Kamis (7/4). Pemeran otomotif yang akan berlangsung hingga 17 April 2016 itu diikuti pelaku industri otomotif di tanah air dengan manampilkan produk unggulan. Foto : Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Adapun besaran potongan akan diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat (12/2).

Dia menjelaskan, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

"Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan," kata Sri Mulyani.

Dia juga menyebutkan, diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

"Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas," ujar Sri Mulyani.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News