Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru Mulai Bulan Depan, Berapa Besarannya?

Diskon Pajak Pembelian Mobil Baru Mulai Bulan Depan, Berapa Besarannya?
Sejumlah pengunjung saat mengunjungi arena pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2016 saat pembukaan di Jakarta, Kamis (7/4). Pemeran otomotif yang akan berlangsung hingga 17 April 2016 itu diikuti pelaku industri otomotif di tanah air dengan manampilkan produk unggulan. Foto : Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Nantinya, lanjut Sri, kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.

"Kami akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021," jelasnya.

Kemenkeu menyatakan, pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

"Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020," ungkapnya.

Dia meyakini diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif. Disamping itu, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah.

"Juga menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata," pungkas Sri Mulyani.(antara/jpnn)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News