Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Sekjen Asosiasi Sopir Taksi Online Bilang Begini

Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Sekjen Asosiasi Sopir Taksi Online Bilang Begini
Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Foto: Antara/Nova W

Selain itu, para sopir online di Kota Palembang juga telah meningkatkan keamanan diri dengan penggunaan 'tombol panik' pada aplikasi serta membatasi penggunaan kaca film kurang dari 40 persen. 

"Tidak hanya itu, unit-unit respon cepat juga terus bergerak untuk memantau rekan-rekan jika dalam kondisi bahaya, seperti kasus di Gandus itu hanya butuh setengah jam bagi tim reaksi cepat untuk mengejar para pelaku begal," jelas Mawaldi. 

Sebelumnya terdakwa otak pembunuhan sopir taksi online (Gocar) di Kota Palembang, Akbar Alfarisi (34) divonis mati oleh Majelis Hakim PN Palembang dan menyusul kedua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati. 

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam perumusan dakwaan kesatu primer pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Efrata Hepitarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Palembang, Kamis. 

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Purnama Sufyan yang meminta terdakwa yang merupakan otak pembunuhan sopir Gocar, Sofyan, 35, dihukum mati.

BACA JUGA: Dua Sejoli Asal Jaksel Tewas Mengenaskan dalam Kamar Hotel di Banyumas

Majelis hakim memandang unsur pidana pembunuhan berencana disertai perampasan harta benda yang dilakukan terdakwa telah tepenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.(antara/jpnn)
 

Sekjen Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan, Malwadi, angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan sopir taksi online Gocar, Akbar Alfarisi, 34.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News