Akbar Faris Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 17 Januari 2020 – 08:09 WIB

Akbar Al Faris (34), terdakwa otak pembunuhan sopir taksi online, saa sidang pembacaan tuntutan di PN Kelas I A Palembang, Kamis (16/1/2020). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20
Dalam menangani kasus ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku yang kini telah divonis.
Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati, dan FR yang masih di bawah umur dijatuhi vonis maksimal, yakni 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Akbar Faris, terdakwa otak pembunuhan disertai perampokan sopir taksi online dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak