Akbar Faris Dituntut Hukuman Mati

Akbar Faris Dituntut Hukuman Mati
Akbar Al Faris (34), terdakwa otak pembunuhan sopir taksi online, saa sidang pembacaan tuntutan di PN Kelas I A Palembang, Kamis (16/1/2020). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Dalam menangani kasus ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku yang kini telah divonis.

Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati, dan FR yang masih di bawah umur dijatuhi vonis maksimal, yakni 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Akbar Faris, terdakwa otak pembunuhan disertai perampokan sopir taksi online dituntut hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News