Akbar Tanjung Bela Anas

Sindir Demokrat Tak Serius Selesaikan Urusan Nazaruddin

Akbar Tanjung Bela Anas
Akbar Tanjung Bela Anas
Baik Nazaruddin maupun Gayus, lanjut Nudirman, bisa mengungkap data dan fakta terkait dugaan mafia korupsi. Nah, yang terpenting dalam hal ini adalah cara pembuktiannya. ”Keduanya harus terlebih dahulu dilindungi sebagai saksi,” jelas Nudirman.

Kendala saat ini, keduanya tidak bisa mendapatkan perlindungan karena status yang dikenakan terhadap mereka. LPSK hanya bisa melindungi seseorang berstatus saksi, sementara Nazaruddin sudah berstatus tersangka. Nudirman mendorong agar segera dilakukan revisi atas Undang Undang LPSK nomor 13/2006. ”UU LPSK juga harus bisa melindungi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana,” ujarnya. (dyn/bay)

JAKARTA – Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tanjung memilih mengambil posisi mendukung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News