Akbar Tanjung Bela Anas
Sindir Demokrat Tak Serius Selesaikan Urusan Nazaruddin
Kamis, 28 Juli 2011 – 06:12 WIB
Baik Nazaruddin maupun Gayus, lanjut Nudirman, bisa mengungkap data dan fakta terkait dugaan mafia korupsi. Nah, yang terpenting dalam hal ini adalah cara pembuktiannya. ”Keduanya harus terlebih dahulu dilindungi sebagai saksi,” jelas Nudirman.
Kendala saat ini, keduanya tidak bisa mendapatkan perlindungan karena status yang dikenakan terhadap mereka. LPSK hanya bisa melindungi seseorang berstatus saksi, sementara Nazaruddin sudah berstatus tersangka. Nudirman mendorong agar segera dilakukan revisi atas Undang Undang LPSK nomor 13/2006. ”UU LPSK juga harus bisa melindungi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana,” ujarnya. (dyn/bay)
JAKARTA – Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tanjung memilih mengambil posisi mendukung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidak di Tiga Titik, Kemenhub Temukan 37 Bus Pariwisata tak Laik Jalan
- Setelah Lakukan Penggeledahan, KPK Panggil Pengusaha Tambang Said Amin
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku
- DPRD DKI Minta Heru Budi Kaji Ulang Aturan Penertiban Parkir Liar
- Sidak Bus Pariwisata di DKI & Bogor, Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan