AKBP Abdul Ungkap Kronologi dan Motif Pelaku Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung
Sabtu, 22 Februari 2025 – 11:54 WIB

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Karena ini berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 15, untuk penahanan atau penjara merupakan langkah terakhir dalam hal penegakan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, korban juga dipastikan masih bersekolah seperti biasa dan hak pendidikannya tetap berjalan. Pihak dari keluarga korban menyatakan kesiapan untuk menjalani pendampingan psikologis lebih lanjut.
“Untuk korban masih sekolah, kemudian untuk ABH ada yang dua orang putus sekolah dan tiga yang masih sekolah,” pungkasnya.(mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan pelajar SMP di Kota Bandung.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional