AKBP Arif Gemetar Melihat CCTV, Yosua Masih Hidup, Beda dengan Penjelasan Brigjen Ramadhan

AKBP Arif Gemetar Melihat CCTV, Yosua Masih Hidup, Beda dengan Penjelasan Brigjen Ramadhan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


AKBP Arif Rachman Arifin gemetar dan takut melihat rekaman CCTV bahwa Brigadir Yosua alias Brigadir J masih hidup. Beda dengan info Brigjen Ahmad Ramadhan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News