AKBP Bambang Sugiarto: Perbuatan S Telah Menyebabkan Kebakaran Besar
jpnn.com, BINTAN - Penyidik Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menjerat seorang pria berinisial S sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu pada Selasa (23/2).
Menurut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto, tersangka S ditangkap, karena tanpa sengaja membakar ranting di lahan miliknya hingga memicu karhutla seluas 10 hektare.
Peristiwa kebakaran itu terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Koala Lobam, Bintan beberapa waktu lalu.
"Meski lahan terbakar itu miliknya, tetapi perbuatan S telah menyebabkan kebakaran besar terjadi," kata AKBP Bambang di Mapolres Bintan.
Dia menjelaskan, ketika karhutla itu terjadi, pelaku sempat mencoba memadamkan kobaran api, namun tidak berhasil karena saat itu angin kencang sehingga api terus melebar.
Karena itu, tersangka dinilai lalai ketika menyulut api di lahan miliknya. Apalagi lahan gambut di daerah tersebut memang terbilang mudah terbakar.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat ingin membuka lahan dengan cara membakar.
"Terlebih kondisi cuaca kemarau disertai angin kencang saat ini masih berlangsung," ucap Bambang.
S menjadi tersangka dalam kasus kebaran hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
- BPBD Catat Karhutla di Meranti Mencapai 115 Hektare
- Karhutla di Meranti Makin Meluas, Tim Gabungan Harus Bekerja Keras Melakukan Pemadaman
- BMKG: Ada Lonjakan Titik Panas di Riau
- Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Lahan di Bangko Pusako
- Forkopimda Rohul Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Karhutla
- Irjen Iqbal Bakal Tindak Tegas Pelaku Karhutla: Kami tidak Pandang Bulu