AKBP Bambang Sugiarto: Perbuatan S Telah Menyebabkan Kebakaran Besar
Rabu, 24 Februari 2021 – 02:10 WIB

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto berbicara dengan tersangka kasus karhutla berinisial S, Selasa (23/2/2021). (ANTARA/HO)
Dalam kasus ini tersangka S sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(antara/jpnn)
S menjadi tersangka dalam kasus kebaran hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau