AKBP Hendy Pastikan Briptu Hasbudi Dijerat Pasal Berlapis 

AKBP Hendy Pastikan Briptu Hasbudi Dijerat Pasal Berlapis 
Briptu Hasbudi diringkus petugas ketika akan melarikan diri melalui penerbangan di Bandara Juwata, Tarakan. Foto: Ditreskrimsus Polda Kaltara.

jpnn.com, TARAKAN - Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menyatakan oknum anggota Polri bernama Briptu Hasbudi terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Selain dijerat Pasal 158 Juncto 161 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, Briptu Hasbudi juga akan dikenakan UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"HSB (Briptu Hasbudi) kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal berlapis. Seperti UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pencucian Uang," ungkap AKBP Hendy saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (7/5). 

Menurut dia, pengenaan pasal berlapis kepada Briptu Hasbudi itu terkait dengan temuan transaksi dan data analisis aliran dana yang bersangkutan. 

Dalam dokumen tersebut, Briptu Hasbudi diduga menyelundupkan pakaian bekas asal Malaysia. 

Caranya ialah dengan mengubah data manifes pengiriman barang, dan mengalirkan sejumlah uang hasil bisnis ilegal ke sejumlah rekening penampungan. 

Sementara itu, untuk perkara tambang ilegal, Ditreskrimsus sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Briptu Hasbudi. 

Namun, Hendy menyebut satu tersangka lainnya melarikan diri atas arahan Hasbudi.

Dirkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan Briptu Hasbudi terancam dijerat pasal berlapis. Termasuk pasal pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News