AKBP Idha dan Istrinya Dijebloskan di Rutan Pontianak

AKBP Idha dan Istrinya Dijebloskan di Rutan Pontianak
AKBP Idha dan Istrinya Dijebloskan di Rutan Pontianak

Sebelumnya Titi Yusnawati merupakan tahanan Polda Kalbar yang dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Pontianak. Sedangkan tersangka Idha sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz seri C200 Compresor, ia dititipkan dirumah tahanan Polda Kalbar hingga akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Pontianak setelah mendapat penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak.   

Sejak terbelit kasus, pasangan suami istri yang selalu memamerkan kemesraannya di media sosial ini pun jarang bertemu. Pada Akhir Agustus 2014 lalu, Idha ditangkap PDRM di Hotel Citadines Kuching Karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional.

Sebulan kemudian, istrinya juga diciduk polisi. Anak mantan jaksa ini diduga kuat menerima penempatan harta kekayaan berupa empat bidang tanah bersertifikat hak milik.

Ditemui secara terpisah, penasehat hukum Titi Yusnawati, John Pasulu mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. Terkait kasus yang menjerat kliennya, akan dibuktikan di pengadilan kelak.

“Kita siapkan upaya pembelaan. Seperti apa nantinya, kita lihat di pengadilan nanti,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan terhadap kliennya. Karena menurutnya, kliennya tersebut sedang menderita kanker di payudaranya. “Berhubung klien saya sakit. Saya akan ajukan permohonan penangguhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa (11/11) Ketua Majelis Hakim PN Pontianak, Torowa Daeli dalam pembacaan vonis, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara. Dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.(arf/jpnn)


PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News