AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba

AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba
Tampak tertunduk malu ketiga pelaku di belakang Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Bagi Irfan, pihaknya masih memiliki 3 hari ke depan untuk menetapkan status dan peran dari para pelaku. 

"Polisi tidak bisa ujuk-ujuk menetapkan status pelaku sebelum tanpa adanya hasil assesment dari BNN," ujar Irfan. 

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa alat isap dan sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Selain itu, ada juga satu paket diduga sabu-sabu terbungkus plastik klip transparan. 

Turut diamankan juga dua paket plastik klip transparan diduga bekas paketan sabu-sabu yang terpakai. 

"Dari hasil tes urine ketiga terduga pelaku ini positif amfetamin. Jadi kami menduga sudah menggunakan sabu-sabu sebelumnya," imbuh Irfan.

Irfan menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

"Dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," pungkas Irfan.(mcr38/jpnn) 

Oknum anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah berinisial RF, 35, yang diciduk sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News