AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba

AKBP Irfan Soal Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah yang Tersandung Kasus Narkoba
Tampak tertunduk malu ketiga pelaku di belakang Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Oknum anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah berinisial RF, 35, yang diciduk sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka RF ternyata tidak sendirian. Saat ditangkap, politikus dari Partai Berkarya itu ditangkap bersama dua rekannya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (29/5). 

Menurut Irfan, proses penanganan kasus yang menyeret anggota legislator itu sampai saat ini masih dalam tahap pendalaman penyidik. 

Selain itu, Irfan juga mengatakan bahwa pelaku RF ditangkap di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (25/5) siang kemarin. 

RF ditangkap saat sedang bersama dua rekannya, yaitu inisial IBS (29), asal Desa Puyung, dan BRP (36) asal Praya, Lombok Tengah. 

"Mereka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Dusun Waker yang kerap dijadikan tempat menggunakan barang haram itu," ujar Irfan. 

Perwira berpangkat menengah itu juga menegaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku. 

Oknum anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah berinisial RF, 35, yang diciduk sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News