AKBP Jean Ungkap Fakta Menarik dari Rekonstruksi Kasus John Kei

AKBP Jean Ungkap Fakta Menarik dari Rekonstruksi Kasus John Kei
Polda Metro Jaya pada Senin (6/7) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan serta perusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Franklin juga berperan membeli pipa besi yang diubah menjadi tombak.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penyerangan anak buah John Kei ke rumah Nus Kei.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News