AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat
Sabtu, 05 Maret 2022 – 08:42 WIB
"Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan. (cr3/mcr29/fat/jpnn)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai AKBP M yang jadi tersangka perbudakan seksual ABG bisa dipecat tidak hormat. Korban lain harap melapor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan