AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual ABG, Dia Bisa Pecat Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bereaksi keras merespons kasus perbudakan seksual oleh perwira polisi AKBP M terhadap seorang anak baru gede (ABG) berinisial IS (13), asal Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Poengky menilai tindakan AKBP M yang sudah jadi tersangka perbudakan seksual telah mencoreng nama baik Kors Bhayangkara.
Diketahui, IS yang menjadi korban budak seksual AKBP M merupakan pelajar SMP yang dijadikan sebagai ART tanpa jam kerja dan gaji yang tetap.
Poengky mengapresiasi respons cepat Polda Sulsel dalam mengusut kasus itu dan telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Kami berharap proses penyidikan berjalan lancar, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," kata Poengky dikonfirmasi JPNN.com pada Jumat (4/3).
Dia menilai AKBP M tidak hanya bisa dijerat dengan pidana, tetapi juga dikenai sanksi kode etik dengan ancaman dipecat tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ancaman hukuman maksimal berupa PTDH," ujarnya.
Poengky Indarti bahkan mendorong masyarakat yang mengetahui adanya kemungkinan korban budak seksual lain bisa segera melaporkannya ke Polda Sulsel.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai AKBP M yang jadi tersangka perbudakan seksual ABG bisa dipecat tidak hormat. Korban lain harap melapor.
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido