4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah

4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.

jpnn.com, MAKASSAR - Praktik perbudakan seksual terhadap remaja putri inisial IS (13) yang diduga dilakukan oknum perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M menjadi perhatian masyarakat luas.

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana pun menginstruksikan jajarannya bergerak cepat dalam mengusut kasus itu.

Polda Sulsel bergerak cekatan dengan mencopot AKBP M dari jabatannya. Sebelumnya, perwira menengah Polri itu menjabat kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel.

Saat ini AKBP M berstatus tersangka. Dia juga akan mendapatkan sanksi etik akibat perbuatannya yang tak patut itu.

Berikut 4 fakta terbaru terkait kasus AKBP M:

1. AKBP M Berstatus Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dugaan perbudakan seksual tersebut. Hasilnya, seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kombes Onny.

Ditreskrimum Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M yang disangka menjadikan bocah perempuan sebagai budak seks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News