4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah
Jumat, 04 Maret 2022 – 22:58 WIB
Kepala Bidpropam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan menyatakan pelimpahan kasus itu disebabkan AKBP M disangka melakukan tindak pidana.
Meski demikian, Propam Polda Sulsel tetap memproses AKBP M dalam kasus pelanggaran etiknya.
"Sudah kami limpahkan ke Reskrimum. Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Agoeng kepada JPNN.com.(mcr29/jpnn)
Ditreskrimum Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M yang disangka menjadikan bocah perempuan sebagai budak seks.
Redaktur : Antoni
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Bawa Kabur Emas dan Harta Milik Dosen di Makassar
- Korlantas Polri Apresiasi Inovasi ETLE yang Dilakukan Polda Sulsel
- Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya
- Tim Cyber Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Jual Daster Senilai Rp 4,6 Miliar