4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah
2. Polda Sulsel Terus Lakukan Pengembangan
Ditreskrimum Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M. Kemungkinan ada jerat hukum tambahan untuk polisi yang diduga mencabuli bocah di bawah umur itu.
"Ini masih perlu pengembangan. Intinya AKBP M sudah jadi tersangka," kata Kombes Onny.
3. Perbuatan AKBP M Mengarah Pemerkosaan
Kombes Onny menjelaskan pada gelar perkara terungkap bahwa AKBP M memerkosa korban. Penyidik juga mengantongi alat bukti, antara lain, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka.
"Penyidik sepakat menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka sesuai Pasal 184 Ayat 1 KUHAP (tentang alat bukti, red)," kata Kombes Onny.
4. Kasus AKBP M Dilimpahkan dari Propam ke Ditreskrimum Polda Sulsel
Awalnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Polda Sulsel menangani kasus AKBP M. Namun, penanganan kasus itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel.
Ditreskrimum Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M yang disangka menjadikan bocah perempuan sebagai budak seks.
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
- Polisi Gulung Komplotan Rampok yang Bawa Kabur Emas dan Harta Milik Dosen di Makassar
- Korlantas Polri Apresiasi Inovasi ETLE yang Dilakukan Polda Sulsel
- Penipuan Online Rp 4,6 Miliar Bermodus Jualan Daster Terungkap, Nih Pelakunya
- Tim Cyber Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Jual Daster Senilai Rp 4,6 Miliar