4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah

4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.

2. Polda Sulsel Terus Lakukan Pengembangan

Ditreskrimum Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M. Kemungkinan ada jerat hukum tambahan untuk polisi yang diduga mencabuli bocah di bawah umur itu. 

"Ini masih perlu pengembangan. Intinya AKBP M sudah jadi tersangka," kata Kombes Onny.

3. Perbuatan AKBP M Mengarah Pemerkosaan

Kombes Onny menjelaskan pada gelar perkara terungkap bahwa AKBP M memerkosa korban. Penyidik juga mengantongi alat bukti, antara lain, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka.

"Penyidik sepakat menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka sesuai Pasal 184 Ayat 1 KUHAP (tentang alat bukti, red)," kata Kombes Onny.

4. Kasus AKBP M Dilimpahkan dari Propam ke Ditreskrimum Polda Sulsel

Awalnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Polda Sulsel menangani kasus AKBP M. Namun, penanganan kasus itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel.

Ditreskrimum Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M yang disangka menjadikan bocah perempuan sebagai budak seks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News