AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri
Jumat, 25 Mei 2012 – 09:49 WIB

AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri
Sementara para persidangan lain, Ujang divonis bersalah karena membunuh Putri, sehingga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosma juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.(jpnn)
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang didakwa terlibat dalam pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, divonis bebas oleh majelis hakim. Reno Listowo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Nusameta Kembangkan Manasik Haji Virtual, Gabungkan Teknologi Imersif dan Gamifikasi
- Tingkah Presiden Prabowo saat Pidato Hari Buruh, Seruput Kopi hingga Sindir Koruptor
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan