Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
Jumat, 25 Mei 2012 – 00:32 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini ditunggu. Sudah sebulan lebih, kesimpulan akhir uji materi sudah diserahkan, namun hingga saat ini lembaga yang diketuai Mahfud MD belum menjadwalkan pembacaan putusan. "MK terlihat sangat hati-hati, dan kami berharap keputusan MK kembali ke roh awal dibentuknya UU tersebut. Saya yakin MK akan mengabulkan gugatan KIDP demi menyelamatkan industri penyiaran," kata Effendy Choirie yang akrab disapa Gus Coy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/5).
Meskipun terbilang lama, namun DPR yakin molornya pembacaan putusan bukan berati adanya tekanan dari pengusaha yang menguasai industri penyiaran. Anggota Komisi I DPR yang membidangi Komunikasi dan Informatika, Effendy Choirie mengatakan sikap yang ditunjukkan MK merupakan bentuk kehati-hatian.
Baca Juga:
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yakin MK akan mengabulkan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Kata dia, sebagai benteng terakhir konstitusi, MK akan menyelamatkan industri penyiaran yang saat ini dikuasai oleh para pengusaha.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini ditunggu. Sudah sebulan
BERITA TERKAIT
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun