Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran

Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
Gus Coy yang sebelumnya menjadi saksi dalam sidang uji materi di MK mengatakan UU Penyiaran diadakan untuk menjamin keberagaman isi, keberagaman kepemilikan serta penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik demi kemakmuran rakyat. Namun, dalam perjalanannya, ada beberapa pengusaha yang memonopoli frekuensi.

Keyakinan yang sama juga diungkap Koordinator KIDP, Eko Maryadi. Menurutnya, hakim-hakim MK yang memiliki integritas akan mengabulkan permohonannya. Makanya, KIDP berani mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran.

"MK akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air,  dengan mengembalikan  frekuensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha. Seperti pada  kasus terakhir akuisisi oleh PT EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV  dan O Channel," katanya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refli Harun mengatakan, frekuensi yang merupakan milik publik tidak boleh dimonopoli. Karena itu kata dia, dibutuhkan satu aturan yang tegas melarang monopoli dan memindahkan ke[emilikan frekuensi. "Jika tidak, frekuensi akan dikuasai oleh segelintir orang sehingga terjadi konglomerasi pembentukan opini. Ini berbahaya bagi penyiaran," katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Putusan  Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi  UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini ditunggu. Sudah sebulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News