Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
Jumat, 25 Mei 2012 – 00:32 WIB

Integritas Teruji, Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Penyiaran
Gus Coy yang sebelumnya menjadi saksi dalam sidang uji materi di MK mengatakan UU Penyiaran diadakan untuk menjamin keberagaman isi, keberagaman kepemilikan serta penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik demi kemakmuran rakyat. Namun, dalam perjalanannya, ada beberapa pengusaha yang memonopoli frekuensi.
Keyakinan yang sama juga diungkap Koordinator KIDP, Eko Maryadi. Menurutnya, hakim-hakim MK yang memiliki integritas akan mengabulkan permohonannya. Makanya, KIDP berani mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran.
"MK akan mengubah wajah gelap industri penyiaran di tanah air, dengan mengembalikan frekuensi yang selama ini dikuasai segelintir pengusaha. Seperti pada kasus terakhir akuisisi oleh PT EMTK atas Indosiar, yang sebelumnya sudah memilik SCTV dan O Channel," katanya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Refli Harun mengatakan, frekuensi yang merupakan milik publik tidak boleh dimonopoli. Karena itu kata dia, dibutuhkan satu aturan yang tegas melarang monopoli dan memindahkan ke[emilikan frekuensi. "Jika tidak, frekuensi akan dikuasai oleh segelintir orang sehingga terjadi konglomerasi pembentukan opini. Ini berbahaya bagi penyiaran," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstiusi (MK) terkait gugatan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini ditunggu. Sudah sebulan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan