AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut
Minggu, 13 Maret 2022 – 07:35 WIB
Perwira menengah Polri itu menyebut tersangka M sudah tiga bulan lamanya bertugas melangsir PMI ilegal sebanyak delapan kali.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar dan menangkap pelaku J.
Penyidik menerapkan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Putu.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Haji di Semarang, Terduga Pelaku Tak Disangka
Kapolres menambahkan bahwa pekerja migran itu telah diserahkan kepada pihak BP2MI untuk dikembalikan ke daerah masing-masing. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membeberkan peran serta uang yang didapat M saat mengantar PMI ilegal ke tengah laut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mengalir Jauh
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Prajurit TNI Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Persib vs Madura United, Polisi Terjunkan 2.000 Personel