AKBP Tonny Sampaikan Nasib AR yang Membunuh Istrinya Sendiri
jpnn.com, REJANG LEBONG - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan AR, pembunuh sadis dengan korban istrinya sendiri, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pembunuhan itu terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
AR merupakan suami dari korban bernama Nova Anjar Sari alias Vini (27).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pascapenangkapan kondisi di lapangan kondusif," kata dia.
Tonny menjelaskan tersangka ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah di wilayah Air Apo pada Minggu pagi sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut dia, pelaku mengaku motif pembunuhan itu diakibatkan sakit hati lantaran korban (istrinya) meminta diceraikan.
"Jadi, ada pria lain dan istrinya sudah tidak cinta lagi," beber Tonny.
Pelaku yang mendengar itu langsung naik pitam dan membantai korban.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan nasib AR, pembunuh sadis dengan korban istrinya sendiri
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan