AKBP Wahyu Mengungkap Status Nikita Mirzani di Kasus Pelanggaran UU ITE, Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota buka suara terkait beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan untuk saat ini status Nikita dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra masih sebagai saksi.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar terkait status NM. Kami menjawab status NM belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (17/6) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan status Nikita masih sebagai saksi, sesuai dengan yang disampaikan pada jumpa pers Rabu (15/6).
Ketika itu, Nikita hadir di Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Statusnya masih sebagai saksi sesuai dengan yang disampaikan Rabu,” ujar dia.
Di kalangan wartawan sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Polresta Serang Kota memastikan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi di kasus pelanggaran UU ITE.
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini
- Blak-blakan, Nikita Mirzani Mengaku Dua Kali Mendapat Kekerasan dari Ajudan Prabowo
- Disebut Memancarkan Aura Positif, Nikita Mirzani Mengaku Mulai Jauhi Orang-orang Toxic
- 3 Berita Artis Terheboh: Lesti Kejora Dituduh Operasi Plastik, Chika Sempat Diingatkan
- Kata Nikita Mirzani, 2 Ajudan Prabowo Ini Berperilaku Baik, Siapa Saja?