AKBP Yakhob Silvana: Satu Tersangka Sempat Kabur
Kamis, 09 Desember 2021 – 11:08 WIB
Lalu, polisi juga menyita sejumlah uang dan seragam serta identitas berupa ID card bertuliskan Pertamina yang dipakai pelaku saat menipu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut-turut.
"Ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara," kata AKBP Yakhob Silvana. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menyebut para tersangka penipuan ini beraksi dengan modus mengaku petugas vaksinasi Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya