Akhir Dari Kepongahan UU BHP

Akankah Kuliah Bisa Kembali Murah? Atau Masih Mimpi Juga?

Akhir Dari Kepongahan UU BHP
BERHASIL. UU BHP akhirnya di Batalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
:POLLING Menurut Thomas Suyatno, UU BHP memang diskriminatif terhadap PTS. Bahkan banyak PTS yang didirikan atas semangat pengabdian oleh sebuah yayasan, direduksi oleh UU BHP. Padahal, ribuan PTS yang berdiri di negeri ini karena peran swasta. Sebut saja yang didirikan Muhammadiyah, atau yayasan keagamaan lainnya baik Katholik, Kristen maupun Hindu dan Budha.

Kalangan PTN tentunya berkecut hati dengan pembatalan itu. Pasalnya, UU ini sangat diandalkan agar PT khususnya PTN bisa mandiri dalam hal sumber dana tanpa mengandalkan subsidi. Tapi apa lacur, palu sudah diketok dan perintah MK pun jelas : UU Nomor 9 Tahun 2009 tidak mempunya kekuatan hukum mengikat!.

Lantas apa sikap pemerintah? Pemerintah mengakui putusan itu memang akan berdampak besar. Tetapi soal langkah konkritnya, pemerintah belum bersikap.

Menteri Pendidikan Nasional (M Nuh) baru menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK tersebut. Namun langkah selanjutnya, Mendiknas akan mempelajari terlebih dulu putusan MK itu. Bagaimanapun, pemerintah memang menjadi pelaksana UU dan selama ini PTN yang ada selama ini menggunakan UU BHP sebagai landasan. "Kita ikuti putusan MK," tandasnya.

MAHASISWA menang lagi. Gerakan mahasiswa menolak UU Nomer 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP) berhasil. MK membatalkan secara keseluruhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News