Akhir Dari Kepongahan UU BHP
Akankah Kuliah Bisa Kembali Murah? Atau Masih Mimpi Juga?
Senin, 05 April 2010 – 10:38 WIB
Yang pasti, pembatalan oleh MK itu membuat kekosongan payung hukum. Karenanya tak salah jika DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembuatan UU diminta segera berkonsultasi ke MK paska pembatalan UU BHP. "Segera lakukan konsultasi ke MK untuk memperoleh pemahaman yang benar atas keputusan tersebut,” cetus anggota Komisi Pendidikan DPR asal F-PDIP Tubagus Dedy Suwandi Gumelar.
Tetapi bagi masyarakat, persoalannya bukan sekedar payung hukum itu ada atau tidak. Tetapi bagaimana agar pendidikan tetap terjangkau dan masyarakat dari kelas bawah pun tetap bisa menikmati pendidikan murah. Sebut saja jika orang tua yang ingin anaknya masuk sebuah jurusan non-eksata di sebuah PTN, harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah. Kalaupun ada juga yang biaya masuknya agak murah, taruh kata Rp 5-7 juta, tetap saja itu bukan sesuatu yang murah. Terlebih lagi, belum tentu jurusan yang berbiaya murah itu diingini calon mahasiswa.(ara/jpnn)
MAHASISWA menang lagi. Gerakan mahasiswa menolak UU Nomer 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP) berhasil. MK membatalkan secara keseluruhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif