Akhir Dari Kepongahan UU BHP

Akankah Kuliah Bisa Kembali Murah? Atau Masih Mimpi Juga?

Akhir Dari Kepongahan UU BHP
BERHASIL. UU BHP akhirnya di Batalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
:TERKAIT Karenanya dengan tegas MK menyatakan :"Pengelolaan dana secara mandiri dan prinsip nirlaba seperti ditegaskan pada Pasal 4 ayat (1) UU BHP, tidak secara otomatis menjadikan pendidikan murah bagi peserta didik".

Putusan MK itu jelas disambut dengan tepuk sorak para pihak yang keberatan. Sedari awal, UU ini memang sudah memicu kontroversi. UU BHP dianggap tidak hanya memberikan otonomi bagi PTN tetapiu sekaligus liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Akibatnya, pertanyaan publik yang lebih menonjolkan kekhawatiran tentang komersialisasi pendidikan pun seolah menemukan jawaban. Biaya kuliah semakin melambung.

Kalangan mahasiswa yang selama ini kritis dengan UU BHP pun bersorak. Kalangan mahasiswa berharap pembatalan UU BHP akan berimplikasi langsung pada biaya pendidikan yang kian tak murah lagi. "Jika UU BHP ini tidak dicabut, potensi kesewenang-wenangan akan terus ada," ujar Ketua Badan Eksekutif BEM UGM M Arif Fibrant.

Suara optimis atas putusan MK itu juga datang dari Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI). Ketua ABPPTSI Prof Dr Thomas Suyatno  menyatakan, putusan para hakim konstitusi itu telah benar-benar menyelamatkan dunia pendidikan Indonesia. Maklum saja, PTS memang sangat berkeberatan dengan keberadaan UU BHP. Karenanya pula, kalangan PTS mengajukan uji materi UU BHP ke MK.

MAHASISWA menang lagi. Gerakan mahasiswa menolak UU Nomer 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP) berhasil. MK membatalkan secara keseluruhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News