Akhirnya, Benang Kusut Regulasi Perizinan Selama ini Bisa Diselesaikan

Pertama, klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, berkaitan dengan izin lokasi (perizinan dasar), perizinan lokasi menggunakan peta digital (RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
RDTR ini menjadi kunci untuk administrasi. Kemudian, pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra).
Kedua, klaster Pengadaan lahan. Tujuannya untuk mempercepat proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf dan tanah asset.
Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah, dalam menyusun DPPT (dokumen perencanaan pengadaan tanah).
"Jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama tiga tahun dan bisa diperpanjang tanpa memulai proses dari awal. Kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum," pungkasnya.(flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
UU Ciptaker diterapkan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- DPRD Kota Bogor Dorong Digitalisasi Perizinan untuk Transparansi dan Efisiensi
- Restitusi Berduit
- Kemendagri Minta Pemda Gali Potensi Wilayah untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja