Akhirnya, Benang Kusut Regulasi Perizinan Selama ini Bisa Diselesaikan
Pertama, klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, berkaitan dengan izin lokasi (perizinan dasar), perizinan lokasi menggunakan peta digital (RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
RDTR ini menjadi kunci untuk administrasi. Kemudian, pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra).
Kedua, klaster Pengadaan lahan. Tujuannya untuk mempercepat proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf dan tanah asset.
Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah, dalam menyusun DPPT (dokumen perencanaan pengadaan tanah).
"Jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama tiga tahun dan bisa diperpanjang tanpa memulai proses dari awal. Kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum," pungkasnya.(flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
UU Ciptaker diterapkan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Redaktur & Reporter : Natalia
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha