Akhirnya, Hartati Murdaya jadi Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:18 WIB

Akhirnya, Hartati Murdaya jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara menetapkan status tersangka kepada Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM), atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (8/8) pukul 10.55 WIB. Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya ekspose internal KPK.
"Adapun tersangka baru dari hasil pengembangan kasus suap Buol ini adalah saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Abraham Samad.
Menurut Abraham, selaku tersangka Siti Hartati Murdaya selaku Presdir PT CCM atau PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara menetapkan status tersangka kepada Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting