Akhirnya, Hartati Murdaya jadi Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara menetapkan status tersangka kepada Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM), atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (8/8) pukul 10.55 WIB. Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya ekspose internal KPK.
"Adapun tersangka baru dari hasil pengembangan kasus suap Buol ini adalah saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Abraham Samad.
Menurut Abraham, selaku tersangka Siti Hartati Murdaya selaku Presdir PT CCM atau PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara menetapkan status tersangka kepada Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT
BERITA TERKAIT
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung