Akhirnya, Kepres soal Tabungan Perumahan Rakyat Terbit
Jumat, 23 Desember 2016 – 14:43 WIB
"Perdebatan tersebut datang dari APINDO dan KADIN. Namun besaran atau range dari iuran Tapera oleh pemberi kerja memiliki range dari 0,1 – 0,5 persen maksimum. Untuk itu segera akan dilakukan pembahasan dengan Apindo dan Kadin yang akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," beber Maurin. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JPNN.com - Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah terbit. Kepres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung