Akhirnya Komisi Fatwa MUI Keluarkan Keputusan soal Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac

Akhirnya Komisi Fatwa MUI Keluarkan Keputusan soal Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan.

Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (8/1).

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, tetapi fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

"Boleh tidaknya penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari BPOM," ujarnya.

"Ini akan menunggu hasil final ketayibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," sambungnya.

Kiai Niam memerinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience .Co.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

Komisi Fatwa MUI telah memiliki ketetapan soal vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News