Akhmad Muqowam: DPD RI Harus Bekerja di Ruang Daerah, Bukan Sektoral

Akhmad Muqowam: DPD RI Harus Bekerja di Ruang Daerah, Bukan Sektoral
Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Bedah Visi Misi Calon Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (14/3). Foto: Humas DPD RI

Hal tersebut dianggap sebagai tantangan bagi calon anggota DPD RI periode 2019-2024 untuk merubah hal tersebut. Muqowam berharap kepada calon anggota DPD RI tersebut, kelak saat terpilih sebagai anggota DPD RI, pelaksanaan tugas dan fungsi harus berdasarkan pada Pasal 22D UUD 1945 yang mengatur mengenai DPD RI.

“Ini adalah tantangan bagi teman-teman calon anggota DPD RI. Kalau sudah di dalam (DPD RI), tolong bedakan antara (urusan) DPR dan DPD,” jelasnya.

Merujuk pada Pasal 22D UUD 1945, bidang pembahasan DPD RI berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya. Oleh karena itu, seharusnya Anggota DPD RI memfokuskan pada bidang-bidang tersebut yang berkaitan dengan kepentingan daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Menurut panelis dalam FGD tersebut yang juga dosen Fakultas Hukum universitas Kriten Satya Wacana, Umbu Rauta, seorang anggota DPD RI harus berbicara sebagai wakil daerah, bukan berbicara mengenai hal-hal yang dibahas oleh DPR RI. DPD RI harus mampu menjadi kamar sebelah yang mampu mengimbangi DPR RI.

Menurutnya, calon-calon anggota DPD RI harus mempunyai visi dan misi yang mengangkat mengenai problem dan tantangan di daerah asalnya, bukan pada isu-isu sektoral yang tidak dibidangi oleh DPD RI.

"Bekal DPD itu Pasal 22D, jangan overlap dengan peran anggota DPR. Jangan sampai nyalon sebagai anggota DPD, tapi berbicara selayaknya anggota DPR," ucapnya.

Umbu menggambarkan DPD RI sebagai lembaga yang aneh. DPD RI memiliki legitimasi tinggi, tapi kewenangan yang dimiliki terbatas. Padahal seorang anggota DPD RI dapat dikatakan memiliki legitimasi yang lebih besar daripada DPR RI.

“DPD itu punya legitimasi tinggi, tapi kewenangan yang terbatas. Disaat calon anggota DPR bisa bermain di beberapa wilayah sesuai dapil, calon anggota DPD harus bermain di seluruh wilayah di provinsinya untuk dapat menang,” ucapny.(adv/fri/jpnn)


DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah. Setiap anggota DPD RI diharapkan mampu berpikir dari kerangka kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News