Akhmad Muqowam: DPD RI Harus Bekerja di Ruang Daerah, Bukan Sektoral

Akhmad Muqowam: DPD RI Harus Bekerja di Ruang Daerah, Bukan Sektoral
Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Bedah Visi Misi Calon Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (14/3). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam berpendapat DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah. Setiap anggota DPD RI diharapkan mampu berpikir dari kerangka kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

Muqowam dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Bedah Visi Misi Calon Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis(14/3),menjelaskan saat ini DPD RI masih menangani masalah-masalah sektoral yangse harusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI.

Menurutnya, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah. Padahal bidang tugas dan fungsi DPD RI sudah diatur jelas dalam Pasal 22D UUD 1945.

BACA JUGA: Inilah Perkembangan dari Sisi Positif dan Negatif UU Desa versi Muqowam

“Ruang DPD adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas. Hari ini DPD masih seperti DPR, kabeh ditangani, coba lihat pasal 22 di UUD 45,” tegasnya.

Mengomentari visi-misi yang disampaikan calon-calon anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah dalam FGD tersebut, Muqowam menilai apa yang disampaikan masih bersifat sektoral. Tiap-tiap calon masih menjadikan isu masalah tertentu yang terjadi di suatu wilayah di Jawa Tengah, soal pendidikan, atau disaster management.

Menurut Muqowam, apa yang disampaikan calon-calon tersebut masih kurang sesuai dengan Pasal 22D UUD 1945.

“Tapi itu ga papa, itu proses pembelajaran. Berbagai persoalan yang muncul dikemas dalam fungsi kedaerahan, representasi kedaerahan. Jawa tengah ada masalah apa. Kalau secara sederhana, bangun jalan di Jawa Tengah itu sektoral, tapi kalo Jawa Tengah membangun jalan itu blokingnya kewilayahan. Sumber-sumber masalah di Jawa Tengah itu dibundeli dengan Jawa Tengah, baru dibawa ke nasional,” papar Muqowam.

DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah. Setiap anggota DPD RI diharapkan mampu berpikir dari kerangka kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News