Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah

Akhmad Muqowam: Anggota DPD RI Harus Mampu Bekerja di Ruang Daerah
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam (kedua kanan) saat diskusi bertajuk ‘Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah’ di Media Center Parlemen, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

“Ke depan soal DPD RI itu harus jelas. Kami (Pimpinan DPD) sepakat, di mana 17 April nanti harus berakhir dengan baik. Selain itu, kapasitas anggota juga perlu ada peningkatan,” ucap Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam diskusi bertajuk ‘Strategi Memperjuangkan Kepentingan Daerah’ di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Muqowam, saat ini DPD RI masih menangani masalah-masalah sektoral yang seharusnya merupakan bidang yang dinaungi oleh DPR RI. Oleh karena itu, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah.

“Kita tahu ruang DPD RI adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas,” kata senator asal Jawa Tengah itu.

Muqowam juga berharap ke depan DPD RI harus sesuai dengan pandangan dalam UUD 1945. Namun perkara itu tidak mudah, karena teman-teman di DPR RI tidak semua ‘welcome’ dengan DPD RI.

“Tetapi fondasi ini yang harus kita jaga ke depan, bahwa semua harus sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa berbicara penguatan memang dikembalikan pada UUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 mendudukkan lembaga negara pada posisi tugasnya masing-masing.

“Saya melihat dari luar, pada prinsipnya pembangunan daerah itu tergantung pada eksekutif. Karena yang menjalankan fungsi anggaran dan UU itu eksekutif. Jadi sebenarnya tugas DPR RI juga sedikit. Jika DPD RI merasakan tugasnya kecil, ya DPR RI juga,” papar Herman.

DPD RI merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat. Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi berdasarkan kepentingan daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News